Senin, 29 April 2013

Menjadi WNI yang baik? Berrraaattt...

Bismillahirrahmanirrahiym...


Masih sekitar 5-6 bulan lagi, insya Allah akan ikut rombongan CJH kloter Surabaya.
Belajar dari pengalaman tahun lalu, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terkait masalah administrasi, bapak mengingatkan untuk segera dipersiapkan. Langkah awal adalah membuat paspor dan cek kesehatan. Tanpa menunda-nunda lagi segera mencari arsip email terkait persyaratan pembuatan paspor.

Email terakhir dari staf admin kantor menyebutkan bahwa syarat pembuatan paspor adalah menyerahkan dokumen: Akta Kelahiran, KTP, Kartu Keluarga, dan Ijazah (jika Akta Kelahiran tidak ada) Sip, berarti masih sama saat membuat paspor beberapa waktu yang lalu dan dokumen ada semua. Segera saja kontak staf admin untuk minta tolong membuat paspor (saya perpanjangan, istri membuat baru)

Ada 2 pilihan: datang sendiri ke kantor imigrasi (minimal 3x datang) atau nitip agen kepercayaan kantor (cukup datang foto saja, tapi biaya 3x lipat) Pertimbangan waktu, jarak, dan banyaknya pekerjaan... OK deh pakai agen saja. Tapi, tunggu punya tunggu beberapa hari agen itu tidak datang-datang ke kantor. Akhirnya memutuskan untuk berangkat sendiri ke kantor imigrasi, yang ternyata ada juga di Denpasar, sejalur arah ke kantor (sebelumnya cuma tahu hanya di Bandara Ngurah Rai, di Kuta, sekitar 20km rute: rumah-bandara-kantor)

Begitu memasuki halaman kantor imigrasi terpampang spanduk besar himbauan untuk menghindari calo. Membaca tulisan itu saya tersenyum bangga... hm, termasuk WNI yang baik nih, mengurus dokumen negara secara langsung. Dengan langkah pasti masuk ke kantor imigrasi, mengambil formulir dan nomor antrian. Semua berjalan lancar dan tertib.

Masalah muncul saat tiba giliran untuk pemeriksaan dokumen. Menurut petugas: dokumen ada yang kurang, meskipun sudah lengkap kalau merujuk pada http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/paspor-biasa#persyaratan dan http://imigrasi-denpasar.org/index.php/pelayanan/paspor/pembuatan-paspor-ri-baru.html
Ada beberapa catatan yang dijadikan alasan penolakan:
-   Tidak ada Akta Kelahiran
Padahal bukti identitas diri yang disebutkan dalam kedua link tersebut bisa memilih salah satu: Akta Kelahiran, Akta Pernikahan/Buku Nikah, Ijazah, atau surat keterangan lain dari pemerintah. Tidak harus akta kelahiran, merujuk pada kata kunci “atau” dan “*minimal pilih salah satu”
-   Ijazah yang ditunjukkan hanya S2, tidak menyertakan yang SMU
Aneh… bukankah saya punya ijazah S2 itu berarti sudah pasti punya ijazah SMU?
Alasannya dalam ijazah itu tidak disebutkan saya anak siapa, tidak ada nama orang tua. Lhoh… bukankah hal itu bisa ditunjukkan dengan Kartu Keluarga? Disana tercantum nama orang tua juga kan?
Petugas tetap berkilah kalau nama orang tua tidak spesifik menunjukan siapa anaknya siapa.
-   Tidak melampirkan surat izin instansi atau dari perusahaan
Kemarin sih cuma bisa manggut-manggut saja, iya ya… belum ada
Tapi kembali merujuk ke link tersebut: surat izin instansi bagi PNS, ABRI, dan Kepolisian. Saya bukan salah satu diantaranya
-   Perlu melampirkan surat keterangan dari desa bahwa nama yang tercantum di KTP, Kartu Keluarga, dan Ijazah adalah orang yang sama

Fiuuuh… OK deh, hari ini pulang dengan tangan hampa. Dokumen-dokumen yang diminta semua tentunya ada di Jawa, baik tinggal mengambil ataupun mesti mengurus ke kelurahan. Dengan langkah gontai keluar dari kantor imigrasi, kembali mata ini menatap spanduk besar “Hindari Calo!”

Sekelebat dalam fikiran: “Ah… kalau tahu bakal repot begini mestinya nitip agen kepercayaan kantor saja” Sudah terbukti bisa menyediakan paspor punya saya saat ini. Gampang dan cepat, cukup datang untuk foto saja

Tiba-tiba juga fikiran jahat ikut menggeliat: “Jangan-jangan… ini ada ‘permainan’ antara petugas dan calo?” Kalau calo dilarang, kenapa mereka masih bisa beroperasi? Kalau dokumen persyaratan saya sudah lengkap, kenapa ditolak dengan alasan yang lucu seperti itu? Kalau saya jadi presiden… eits… cukup!

Ingat sulthon… luruskan niatan, jangan kotori fikiran dengan prasangka-prasangka buruk!

Denpasar, 29 April 2013

2 komentar:

  1. macung dadi preseden wae mas ton, dadi aq lek ngurus surat2 gak dipersulit hehehehe...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yen macung, ngko direwangi kampanye gak? :p

      Hapus